Cara Mencairkan BPJS Online
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan semakin mengikuti perkembangan teknologi, salah satunya adalah dapat melakukan pencairan dana lewat online. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan klaim tanpa perlu ngantri panjang seperti jaman dulu.
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan berbagai jaminan yang ditawarkan. Jaminan tersebut salah satunya termasuk adalah solusi persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Selama Anda masih bekerja, Anda akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan sebagiannya akan ditabung untuk dana JHT. Kemudian ketika Anda berumur 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda dapat mencairkan JHT.
Dulunya, JHT dapat dicairkan 100% antara jika Anda telah berumur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri ataupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Namun kini dana Jaminan Hari Tua ini dapat dicairkan tidak hanya di kondisi tersebut saja, tetapi juga dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun untuk biaya perumahan.
Untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan JHT tidaklah susah. Kini dengan tersedianya layanan online, maka Anda dapat melakukan klaim secara praktis dengan layanan online. Layanan ini memungkinkan Anda untuk datang ke kantor BPJS sesuai dengan waktu yang diinginkan. Akan tetapi sebelum Anda berpikir untuk melakukan klaim, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan prosedur serta ketentuan untuk cara klaim BPJS JHT.
Aplikasi ini gratis !!!
How to Withdraw BPJS Online
BPJS (Social Security Administration) for Employment is increasingly following technological developments, one of which is being able to disburse funds via online. This aims to make it easier for people to make claims without the need for long queues like in the past.
BPJS Ketenagakerjaan protects workers with a variety of guarantees offered. One of the guarantees includes a solution for future preparation for workers in Indonesia, namely the Old Age Security (JHT). As long as you are still working, you will pay BPJS Ketenagakerjaan and part of it will be saved for JHT funds. Then when you are 56 years old or have worked for 10 years, then you can withdraw JHT.
Previously, JHT could be disbursed 100% between if you were 56 years old, died, had a total disability, moved abroad or experienced a Termination of Employment (PHK) only. But now this Old Age Security Fund can be disbursed not only in this condition, but also in the form of a percentage for pension fund preparation or for housing costs.
To claim BPJS Ketenagakerjaan JHT is not difficult. Now with the availability of online services, you can practically make claims with online services. This service allows you to come to the BPJS office at the time you want. However, before you think about making a claim, it's good to know the terms and procedures and conditions for how to claim BPJS JHT.
This application is free !!!